Sabtu, 16 April 2016
Warga Kejuron Hadiri Penyuluhan Hukum Pemkot Madiun
By KIM ANYELIR KEJURON MADIUN at 12.10
No comments
Jumat, 15 April 2016 bertempat di Gedung Pertemua Kelurahan Kejuron, Pemerintah Kota Madiun mengadakan penyuluhan mengenai hukum. Adapun kegiatan ini dilakukan sebagai perwujudan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di Kota Madiun umumnya dan Kelurahan Kejuron khususnya.
Sebelum acara dimulai guna memupuk rasa persatuan dan kesatuan, para undangan yang hadir menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Kegiatan yang dilakukan oleh bagian hukum pemerintah Kota Madiun dengan mendatangkan narasumber ahli di berbagai bidang. Antara lain :
1. Ibu dari Pengadilan Agama Kota Madiun.
2. Bp Arif Wicaksono selaku Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.
3. Bp Eko Wahyono dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
4. Bp Ubaidillah dari Polres Madiun Kota.
5. Bp Yudi dari Badan Pertanahan Kota Madiun
Bagi sebagian orang mendengar hukum sudah pasti "malas" berurusan dengan mereka. Oleh karenanya penyuluhan seperti ini sangat penting agar masyarakat bisa lebih memahami hukum itu sendiri sehingga kedepan masyarakat dapat menjadi warga sadar hukum dan terjauhkan dari pelanggaran-pelanggarannya bukan justru menjadi masyarakat anti hukum.
Mari kita bahas sedikit mengenai apa fungsi dari lembaga-lembaga di atas.
1. Pengadilan Agama bukan melulu menangani kasus kawin-cerai. Lebih dari itu, pengadilan agama bertugas menangani segala permasalahan mereka yang menjadikan agama khususnya agama islam sebagai dasar-dasar hukum. Seperti permasalahan hibah, waris, wasiat, sodakoh, waqaf dan ekonomi syariah.
2. Pengadilan negeri adalah tempat persidangan suatu perkara yang sedang dialami oleh warga sipil. Hakim adalah ia yang bertugas memutus suatu perkara. Bapak
hakim menyampaikan bahwa beliau siap jika ada yang ingin berkonsultasi hukum selama bukan perkara yang sedang berjalan di pengadilan.
3. Jika hakim pemutus perkara maka tugas jaksa adalah menjadi penuntutnya, selain menjadi penuntut umum kejaksaan juga berfungsi sebagai penyelidik dan pembela. Kejaksaan dapat turut melakukan suatu penyelidikan termasuk penyelidikan kasus khusus seperti korupsi untuk kemudian di sidangkan di Pengadilan Tipikor, seorang jaksa pun dapat menjadi pembela sebuah lembaga negara yang sedang dituntut oleh masyarakat.
4. Polres juga memiliki tugas penting yang antara lain adalah menangani suatu kasus, melakukan penyelidikan, memberi saran hukum pimpinan, memberi penyuluhan hukum, berperan aktif dalam penyusunan perda oleh sekretariat daerah. Beliau juga menginfokan bahwa saat ini Kota Madiun sedang melakukan Operasi Bersinar (Berantas Bersih Narkoba) selama satu bulan.
5. Seperti yang kita ketahui bersama Badan Pertanahan bertugas membantu masyarakat dalam pengurusan surat-surat dan bukti-bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang kita miliki.
Selain dari para ahli di kelima bidang tersebut acara ini juga diisi Bp Budi Wibowo selaku Kabag Hukum Pemkot Madiun, Bp Doris Eko Prasetyo, S.STP, MS selaku Camat Taman dan Bp Yanu Budhilarto, S.STP, MM selaku Lurah Kejuron.
Pada Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat utamanya para ketua RT dan RW di Kelurahan Kejuron serta para tokoh masyarakat lain seperti ibu anggota PKK.
Acara ini menyita cukup banyak perhatian masyarakat terbukti dengan banyaknya pertanyaan dari tamu undangan kepada narasumber.
Penulis berharap kegitan ini akan dapat menjadi sarana diskusi dan membangun jembatan penyampai pendapat serta informasi antara masyarakat, pemerintah dan instansi-instansi pelayanan publik di Kota Madiun sehingga kedepan Kota Madiun akan menjadi kota yang aman, nyaman, tentram serta memiliki warga dengan kesadaran hukum yang tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar