Jumat, 17 Juni 2016

Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahin Pelajaran 2016/2017

Syarat Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Th. 2016 Kota Madiun

A.  Tingkat Sekolah Dasar Negeri
  • Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 tahun, apabila kelas masih belum terpenuhi, anak berusia 5,5 tahun sampai dengan anak berusia di bawah 6 tahun dapat diterima dengan rekomendasi dari konselor sekolah/madrasah 
  • Calon peserta didik baru tidak sedang berada pada jenjang pendidikan yang sama
  • Calon peserta didik baru wajib menyerahkan dokumen Akte Kelahiran, KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga beserta foto copynya dari peserta didik baru yang bersangkutan kepada Panitia Pendaftaran, sedangkan KTP asli dikembalikan 
  • Calon peserta didik baru tidak disyaratkan tamat Taman Kanak-kanak (TK) dan tidak dibenarkan diadakan tes akademis
  • Calon peserta didik baru tidak memiliki kelainan khusus/mental kecuali pada sekolah inklusif.

B.  Tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri
  • Usia calon peserta didik baru setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2016/2017;
  • calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan:
  • foto copy KTP orang tua yang masih berlaku dan foto copy Kartu Keluarga dari calon peserta didik baru yang bersangkutan kepada Panitia Pendaftaran, dengan menunjukkan aslinya;
  • asli dan 1 lembar photo copy Ijazah (yang telah dilegalisir);
  • Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/MI atau yang sederajat;
  • daftar nilai asli pelajaran hasil Ujian Sekolah (Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam);
  • tidak memiliki kelainan khusus/mental kecuali pada sekolah inklusif.

C.  Tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri
  • Calon peserta didik baru setinggi-tingginya berusia 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2016/2017;
  • calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan : foto copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga dari calon peserta didik baru yang bersangkutan kepada Panitia Pendaftaran, dengan menunjukkan aslinya;
  • asli dan 1 lembar photo copy Ijazah (yang telah dilegalisir);
  • Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/MTs atau yang sederajat;
  • asli SHUN SMP/MTs;
  • tidak memiliki kelainan khusus/mental.

D.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Calon peserta didik baru paling tinggi berusia 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2016/2017;
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan : Foto copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga dari calon peserta didik baru yang bersangkutan kepada Panitia Pendaftaran, dengan menunjukkan aslinya;
  • Asli dan 1 lembar foto copy Ijazah (yang telah dilegalisir);
  • Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/MTs atau yang sederajat ;
  • Asli SHUN SMP/MTs;
  • Tidak mempunyai kelainan fisik/tidak buta warna sesuai dengan persyaratan kelompok/program keahlian yang dipilih dengan dibuktikan Surat Keterangan Dokter Pemerintah di Puskesmas Kota Madiun atau RSUD Kota Madiun;
  • Khusus untuk SMK Negeri 4, kriteria tinggi badan :Putri paling rendah 155 cm dan putra paling rendah 160 cm bagi yang mendaftar di program keahlian Akomodasi Perhotelan;
  • Putri paling rendah 150 cm dan putra paling rendah 155 cm bagi yang mendaftar di program keahlian Restoran dan Tata Kecantikan Rambut.


TATA CARA PENDAFTARAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2016 KOTA MADIUN

A.  Tingkat Sekolah Dasar Negeri
  • Pendaftaran oleh orang tua murid bersama calon peserta didik baru dan mengisi formulir yang disediakan oleh panitia di semua SDN;
  • Melegalisir foto copy piagam/sertifikat prestasi di Dinas Dikbudmudora (bagi yang memiliki) dengan membawa aslinya dan meminta surat rekomendasi atas piagam tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  • Peringkat didasarkan pada usia calon peserta didik baru, apabila terdapat usia yang sama, maka peringkat didasarkan pada waktu mendaftar;
  • Calon peserta didik baru memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dan paling banyak 3 (tiga) sekolah dalam satu kecamatan;
  • Calon peserta didik baru diberi kesempatan 2 (dua) kali perubahan pilihan dalam 1 (satu) kecamatan atau pindah kecamatan tanpa pencabutan berkas 
  • Batas akhir perpindahan pilihan sampai dengan hari terakhir pukul 09.00 WIB.

B.  Tingkat Sekolah Menengah Tingkat Pertama Negeri
  • Calon peserta didik baru mendaftar dengan cara komputerisasi menggunakan media internet, atau di semua SMPN;
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaraan dan pas foto hitam putih dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan;
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan surat rekomendasi atas piagam prestasi dari Dinas Dikbudmudora (bagi yang memiliki), dan saat mendaftar menunjukan Piagam Penghargaan yang asli;
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan berkas pendaftaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan di tempat pendaftaran;
  • Calon peserta didik baru memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dan paling banyak 3 (tiga) sekolah;
  • Calon peserta didik baru yang memenuhi persyaratan akan menerima bukti pendaftaran yang dikeluarkan oleh aplikasi dan dapat dicetak sendiri oleh calon peserta didik baru;
  • Alat seleksi adalah hasil Ujian Sekolah mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan tambahan nilai prestasi, hasil perolehan nilai kumulatif ini yang akan menentukan penerimaan peserta didik baru, dimulai dari nilai tertinggi sampai dengan terendah sesuai pagu pada masing-masing sekolah;
  • Bila terdapat jumlah nilai yang sama dari Ujian Sekolah dan prestasi, diutamakan nilai Ujian Sekolah, apabila nilai Ujian Sekolah sama, menggunakan peringkat urutan mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, apabila nilai masih sama, peringkat urutan pilihan sebagai prioritas, jika masih sama didasarkan usia dan jika masih sama berdasar tanggal dan jam pendaftaran yang terdahulu;
  • Diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk perubahan pilihan tanpa pencabutan berkas;
  • Batas akhir perpindahan pilihan sampai dengan hari terakhir pukul 09.00 WIB;


C.  Tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri

  • Calon peserta didik baru mendaftar dengan cara komputerisasi menggunakan media internet, atau di semua SMAN;
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaraan dan pas foto hitam putih dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan;
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan surat rekomendasi atas piagam prestasi dari Dinas Dikbudmudora (bagi yang memiliki), dan saat mendaftar menunjukan Piagam Penghargaan yang asli;
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan berkas pendaftaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan di tempat pendaftaran;
  • Calon peserta didik baru memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dan paling banyak 3 (tiga) sekolah;
  • Calon peserta didik baru yang memenuhi persyaratan akan menerima bukti pendaftaran yang dikeluarkan oleh aplikasi dan dapat dicetak sendiri oleh calon peserta didik baru;
  • Alat seleksi adalah hasil Ujian Nasional mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan tambahan nilai prestasi, hasil perolehan nilai kumulatif ini yang akan menentukan penerimaan calon peserta didik baru, dimulai dari nilai tertinggi sampai dengan terendah sesuai pagu pada masing-masing sekolah;
  • Bila terdapat jumlah nilai yang sama dari Ujian Nasional dan prestasi, diutamakan nilai Ujian Nasional, apabila nilai Ujian Nasional sama, menggunakan peringkat urutan mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, apabila nilai masih sama, peringkat urutan pilihan sebagai prioritas, jika masih sama didasarkan usia dan jika masih sama berdasar tanggal dan jam pendaftaran yang terdahulu;
  • Diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk perubahan pilihan tanpa pencabutan berkas;
  • Batas akhir perpindahan pilihan sampai dengan hari terakhir pukul 09.00 WIB.

D.  Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK)

  • Calon peserta didik baru mendaftar dengan cara komputerisasi menggunakan media internet, atau di semua SMKN ;
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaraan dan pas foto hitam putih dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan;
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan surat rekomendasi atas piagam prestasi dari Dinas Dikbudmudora (bagi yang memiliki), dan saat mendaftar menunjukan Piagam Penghargaan yang asli;
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan berkas pendaftaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan di tempat pendaftaran;
  • Calon peserta didik baru memilih 2 (dua) kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah;
  • Calon peserta didik baru yang memenuhi persyaratan akan menerima bukti pendaftaran yang dikeluarkan oleh aplikasi dan dapat dicetak sendiri oleh calon peserta didik baru;
  • Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran yang ditandatangani oleh panitia dan calon peserta didik baru;
  • Alat seleksi menggunakan peringkat hasil kumulatif pembobotan nilai Ujian Nasional dan Ujian Sekolah serta tambahan nilai prestasi, hasil perolehan nilai kumulatif ini yang akan menentukan penerimaan calon peserta didik baru, dimulai dari nilai tertinggi sampai dengan terendah sesuai pagu pada masing-masing sekolah;
  • Bila terdapat jumlah nilai yang sama dari Ujian Nasional dan prestasi, diutamakan nilai Ujian Nasional, apabila nilai Ujian Nasional sama, menggunakan peringkat urutan mata pelajaran : Matematika, Bahasa Inggris, IPA dan Bahasa Indonesia, apabila nilai masih sama, peringkat urutan pilihan sebagai prioritas, jika masih sama didasarkan usia dan jika masih sama berdasar tanggal dan jam pendaftaran yang terdahulu;
  • Pembobotan nilai Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditentukan oleh masing-masing sekolah;
  • Diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk perubahan pilihan tanpa pencabutan berkas;
  • Batas akhir perpindahan pilihan sampai dengan hari terakhir pukul 09.00 WIB.









0 komentar:

Posting Komentar