Wilayah NKRI yang memiliki banyak pelabuhan terbuka dari dan ke luar negeri mempermudah ekspor impor narkoba. Adanya stigma narkoba sebagai aib dan kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap penyalahguna justru membuat penyalahguna menjadi pengedar. Kurangnya komitmen, penegak hukum dan kelembagaan menangani peredaran narkoba membuat bandar leluasa.
Narkoba atau napza terdiri dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Menurut UU No 35 tahun 2009 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan I, II, dan III. Narkotika yang sering disalahgunakan yakni morfin, heroin(putauw), petidin, ganja, kokain, candu dan hashis.
Psikotropika adalah zat/obat yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika yang sering disalahgunakan yakni exstacy, happy five, pil koplo, mogadon, demerol dan shabu-shabu.
Zat adiktif lain adalah bahan atau zat yang berpkematian
psikoaktif selain narkotika dan psikotropika seperti alkohol, nikotin, inhalen lem. Inhalen adalah uap dari zat beracun yang dihurup untuk mendapatkan rasa melayang.
Dampak narkoba dalam jangka pendek meliputi:
• mabuk, pusing, bingung
• ketidakmampuan koordinasi gerakan
• halusinasi dan delusi
• bermusuhan
• apatis
• menghalangi penilaian
• tidak sadar
• sakit kepala
• ruam di sekitar hidung dan mulut
• memacu detak jantung
• kematian
Sedangkan dalam jangka panjang meliputi :
• lemah otot
• disorientasi
• koordinasi tubuh lemah
• irritasi
• depresi
• kerusakan serius pada jantung, lever, ginjal dan otak
• penurunan daya ingat dan intelijensia
• penurunan dan hilangnya daya dengar
• kerusakan tulang sum sum
• kematian
psikoaktif selain narkotika dan psikotropika seperti alkohol, nikotin, inhalen lem. Inhalen adalah uap dari zat beracun yang dihurup untuk mendapatkan rasa melayang.
Dampak narkoba dalam jangka pendek meliputi:
• mabuk, pusing, bingung
• ketidakmampuan koordinasi gerakan
• halusinasi dan delusi
• bermusuhan
• apatis
• menghalangi penilaian
• tidak sadar
• sakit kepala
• ruam di sekitar hidung dan mulut
• memacu detak jantung
• kematian
Sedangkan dalam jangka panjang meliputi :
• lemah otot
• disorientasi
• koordinasi tubuh lemah
• irritasi
• depresi
• kerusakan serius pada jantung, lever, ginjal dan otak
• penurunan daya ingat dan intelijensia
• penurunan dan hilangnya daya dengar
• kerusakan tulang sum sum
• kematian
Ciri-ciri penyalahguna narkoba yakni :
- badan kurus, lemah, malas, gemetaran dan suhu badan tidak beraturan
- mata kemerahan dan berair
- muka pucat, bibir hitam, bicara cadel
- keringat berlebih
- bekas suntik ditangan
- batuk pilek berkepanjangan
- sakit perut dengan alasan tidak jelas
- sulit diajak bicara dan selalu membangkang
- sulit terlibat dalam kegiatan keluarga
- sering pulang terlambat tanpa alasan jelas
- mudah tersinggung dan cepat emosi
- curiga dan ketakutan berlebih
- berusaha menyakiti diri sendiri dan sadis
- hilang ingatan lalu berkhayal
- kurangnya rasa malu
Pengguna narkoba juga rentan terhadap penyakit hiv/aids, hepatitis dsb.
Narkoba dapat dicegah melalui pendekatan keluarga, bimbingan rohani dan penyuluhan-penyuluhan. Dengan benteng dari keluarga diharapkan generasi muda tidak mengalami salah pergaulan hingga terjerumus pada narkoba. Dan saat kita mengetahui penyalahguna disekitar kita jangan kita tinggalkan kita harus lebih peduli kepada mereka. Bisa dengan melaporkan pada pihak BNN atau dokter dan RSKO dan memberi dukungan moril.
Say NO to DRUGS.
0 komentar:
Posting Komentar