Kamis, 14 Desember 2017

Diklat Bagi Pengawas Koperasi / KUD

Koperasi sebagai salah satu pelaku perekonomian Indonesia yang mempunyai tujuan mikro untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan tujuan makro untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia, untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan pengelolaan koperasi secara Profesional.

Pengelolaan koperasi secara profesional sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia sebagai pelaku organisasi di Koperasi, tercermin pada perlengkapan organisasi koperasi meliputi rapat anggota, pengurus dan pengawas.

Pengawas koperasi dalam organisasi koperasi mempunyai peranan strategis, pengawas merupakan mandataris rapat anggota melaksanakan amanah konstitusi, secara struktural mempunyai kedudukan sederajat dengan pengurus dan secara fungsional mengemban tugas mengawal program kegiatan, rencana anggaran pendapatan belanja koperasi yang di mandatkan anggota dalam rapat anggota kepada pengurus, menyelamatkan aset koperasi dan penegakan hukum di organisasi koperasi.

Dalam rangka membentuk pengawas yang profesional, mempunyai kopetensi di bidang kepengawasan dipandang perlu seorang pengawas memahami dan menguasai manajemen kepengawasan secara sistematis untuk mewujudkan sistem kepengawasan yang efektif.  Oleh karena itu Dewan Koperasi Indonesia (Dekoppinda) Kota Madiun mengadakan Diklat Teknik Kepengawasan bagi Pengawas Koperasi/KUD selama 2 hari yaitu tanggal 13 -14 Desember 2017 bertempat di Gedung Werkudara Hotel Setia Budi Jl. Mangga No. 4 Madiun.

Adapun yang menjadi narasumber dalam diklat kali ini adalah Bp. Drs. Ec. Sumarsana,  M.Si  (Wakil Ketua Dewan Koperasi Indonesia Kota Madiun) menyampaikan materi Manajemen Kepengawasan, 




Sedangkan hari kedua Bp. Drs. Suyarto, M.Pd (Kabid Diklat dan Kelembagaan Dekopinda) menyampaikan materi Rencana Kerja Pengawas dan Laporan Hasil Kepengawasan Bagi Pengawas Koperasi.




0 komentar:

Posting Komentar