Kamis, 20 September 2018

DEKLARASI BERSAMA KELURAHAN STBM

Pembacaan Deklarasi STBM oleh Camat Taman Kota Madiun
Madiun. 20/09/2018.  Masalah sosial dan perilaku penduduk yang terbiasa melakukan BAB di sembarang tempat seperti di sungai merupakan salah satu hambatan dalam melaksanakan pembangunan sanitasi di Indonesia umumnya dan di Kelurahan Kejuron khususnya.  Berdasarkan hasil verifikasi kelurahan STBM pada hari Senin, Selasa dan Kamis tanggal 13, 14, 21 dan 23 Agustus 2018 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 06/TV/K-STBM/VIII/2018 maka pada hari ini tanggal 20 September 2018 bertempat di Gedung Abdi Praja Kecamatan Taman Kota Madiun, dilaksanakan Deklarasi Bersama Kelurahan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat), dengan melaksanakan 5 (Lima) Pilar STBM dalam Kehidupan Sehari-hari.  Deklarasi ini dihadiri oleh dr. Ismudoko dari Dinas Kesehatan dan KB Kota Madiun, Camat Taman, Kapolsek Taman, Ketua Forum Kecamatan Sehat Kecamatan Taman serta diikuti oleh kader-kader kesehatan Kelurahan Kejuron, Kelurahan Mojorejo, Kelurahan Demangan dan Kelurahan Kuncen.  Dimana Kelurahan Kejuron dan Mojorejo merupakan wilayah Puskesmas Banjarejo sedangkan Kelurahan Demangan dan Kelurahan Kuncen merupakan wilayah Puskesmas Demangan.STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) disini adalah salah satu upaya pendekatan guna merubah perilaku hygiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara atau metode pemicuan.  Dimana Sanitasi Total disini adalah suatu kondisi dimana masyarakat :
  1. Tidak buang air besar (BAB) sembarangan atau lebih sering disebut telah ODF (Open Defecation Free)
  2. Mencuci tangan pakai sabun (CPTS), merupakan perilaku cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air bersih yang mengalir
  3. Mengelola air minum dan makanan yang aman sering disebut Pengelolaan Air Minum Rumah Tangga (PAMRT) adalah suatu proses pengolahan, penyimpanan dan pemanfaatan air minum dan air yang digunakan untuk produksi makanan dan keperluan oral lainnya seperti berkumur, sikat gigi, persiapan makanan/minuman bayi
  4. Mengelola sampah dengan benar, dalam arti memisahkan sampah antara yang bisa terurai dan yang tidak bisa terurai.
  5. Mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman
STBM memerlukan peran dan tanggungjawab dari berbagai pihak, diantaranya RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Pemerintah Kota Madiun hingga ke Pemerintah Pusat.
Adapun peran dan tanggung jawab di tingkat RT/RW diantaranya meliputi :
  • Partisipasi dari masyarakat
  • Memonitor pekerjaan di tingkat masyarakat
  • Membantu menyelesaikan masalah/konflik yang terjadi di masyarakat
  • Mendukung/memotivasu masyarakat lainnya setelah mencapai keberhasilan sanitasi total (ODF) di lingkungan tempat tinggalnya
  • Membangun kesadaran dan meningkatkan kebutuhan
Sedangkan untuk peran Kelurahan diantaranya :
  • Membentuk tim yang terdiri dari kader kesehatan, tokoh masyarakat untuk membantu kelancaran gerakan STBM tersebut
  • Memonitor kerja kader pemicu STBM dan memberikan bimbingan yang diperlukan dengan bekerjasama dengan Puskesmas Pembantu di tingkat Kelurahan.
Untuk Pemerintah Kecamatan :
  • Dengan melakukan koordinasi dengan stake holder yang ada dan memberikan dukungan bagi kader pemicu STBM

0 komentar:

Posting Komentar