Kamis, 31 Mei 2018
Pelantikan KPPS Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun
By KIM ANYELIR KEJURON MADIUN at 20.00
2 comments
MADIUN. 31/05/2018. Sesuai dengan tahapan PILKADA Tahun 2018, setelah melalui seleksi pendaftaran secara administrasi antara tanggal 13-19 Mei 2018 serta masukan dari masyarakat dan berdasarkan Berita Acara Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang Penetapan KPPS Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun, maka pada hari ini dilaksanakan Pelantikan KPPS Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun.
Adapun yang hadir pada acara pelantikan tersebut adalah, Lurah Kejuron, PPK Kecamatan Taman, PPL Kelurahan Kejuron, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejuron, Babinsa Kelurahan Kejuron serta para 119 orang calon KPPS yang akan dilantik untuk 17 TPS yang ada di wilayah Kelurahan Kejuron.Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, kemudian sambutan dari Ketua PPS dan Lurah Kejuron yang dilanjutkan dengan Prosesi Pelantikan yaitu pembacaan Naskah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji calon KPPS. Dalam sambutannya Arien Sulistyani selaku Ketua PPS menyampaikan bahwa KPPS yang akan dilantik pada malam hari ini adalah mereka yang telah lolos seleksi secara administrasi dan memenuhi persyaratan sebagai calon KPPS Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun.
KPPS merupakan ujung tombak dari pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 agar dapat terwujud Pemilihan yang Adil, Jujur dan bermartabat. KPPS sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat paling dasar mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara benar dan bertanggungjawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu KPPS juga mempunyai peran yang strategis, dituntut untuk bersikap jujur, independen dan netral dalam menjalankan tugasnya.
Sedangkan untuk pada hari Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Surat Suara, KPPS dituntut untuk bekerja secara teliti, hati-hati dan cermat, sehingga diharapkan tidak akan timbul masalah-masalah di TPS. Sebelum melaksanakan tugasnya, KPPS itu nanti dalam waktu dekat akan mendapatkan Bimbingan Teknis guna mempelancar tugasnya pada saat hari pelaksanaan Pemilihan.
Bapak Lurah Kejuron menyampaikan bahwa sukses dan tidaknya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 ini tergantung dari kerja KPPS. Oleh karena itu KPPS dituntut bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu pasangan calon, serta memberikan selamat kepada para Anggota KPPS se-wilayah Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun. (AK)
Selasa, 29 Mei 2018
GEMA HADRAH KARISMATIK
By KIM ANYELIR KEJURON MADIUN at 15.00
1 comment
MADIUN. 29/05/2018. Bulan Ramdhan merupakan bulan penuh berkah dan bulan yang penuh dengan kemuliaan. Banyak sekali kegiatan yang bisa kita lakukan untuk mengisi bulan penuh maghfiroh pada kesempatan kali ini. Seperti yang telah dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Madiun dengan menggelar acara Gema Hadrah Karismatik yang diselenggarakan mulai tanggal 29 Mei - 1 Juni 2018, di kawasan Alun-Alun Kota Madiun
Senin, 28 Mei 2018
BAZAR TA'JIL RAMADHAN 1439 H KOTA MADIUN
By KIM ANYELIR KEJURON MADIUN at 14.30
No comments
MADIUN. 28/05/2018. Agenda kegiatan rutin yang selalu dilakukan oleh Pemerintah Kota Madiun di Bulan Suci Ramadhan di Tahun 1439 H ini adalah dengan adanya bazar ta'jil yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei - 1 Juni 2018, bertempat di kawasan sebelah selatan Alun-Alun Kota Madiun.
Pembukaan bazar ta'jil dihadiri oleh Walikota Madiun Sugeng Rismianto, beserta ibu selaku Ketua TP PKK Kota Madiun, Camat se-Kota Madiun, Lurah se-Kota Madiun, Ibu Ketua TP PKK Tingkat Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Madiun dan KIM se-Kota Madiun.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Pelaksana kegiatan Bazar Ta'jil Harum Kusumawardhani Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun, dimana beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakannya bazar ta'jil kali ini adalah menyediakan menu berbuka puasa yang berkualitas baik dengan harga terjangkau dan juga bertujuan untuk membantu kaum dhuafa di Kota Madiun untuk memenuhi menu berbuka puasa, agar mereka juga merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat pada umumnya. Kegiatan Bazar Ta'jil Kota Madiun kali ini diikuti sebanyak 30 stand yang terdiri dari 27 stand dari perwakilan Tim Penggerak PKK Kelurahan se-wilayah Kota Madiun, Dharma Wanita Kota Madiun, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Madiun dan Perwosi Kota Madiun. Adapun menu yang disajikan dalam bazar ta'jil ini sangatlah beragam, mulai dari sayur mayor beserta lauk pauknya, ada kue jajanan pasar, kue kering, kolak, kurma dan macam-macam minuman juga tersedia.
Walikota Madiun H. Sugeng Rismiyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ini juga merupakan salah satu kegiatan ajang beramal di bulan Ramadhan, dimana di bulan suci penuh berkah ini Pemerintah Kota Madiun membagikan sekitar 2.400 kupon dengan nilai Rp. 25.000 kepada kaum dhuafa (tiap kaum dhuafa mendapatkan 2 kupon) yang dapat mereka gunakan untuk membeli di seluruh stand yang ada di bazar ta'jil Kota Madiun. Seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas PMPTSP Koperasi dan Usaha Mikro, dimana harga untuk menu berbuka di Bazar sangatlah terjangkau dan ramah di kantong sehingga dengan kupon yang didapat sebesar Rp. 25.000, para kaum dhuafa sudah dapat membawa pulang berbagai macan jenis makanan dan minuman yang mereka inginkan untuk berbuka puasa. Disamping itu antusiasme dari warga sekitar terhadap kegiatan Bazar juga sangat tinggi hal ini ditunjukkan dengan banyaknya para pengunjung yang mengunjungi stand dan memborong makanan dan minuman untuk berbuka puasa.
Disamping itu guna menambah semaraknya Acara Bazar Ta'jil 1439 H Kota Madiun, kali ini Dinas Kominfo menyelenggarakan Gema Hadrah Karismatik guna menarik minat pengunjung lebih banyak dan juga sebagai alternatif hiburan sambal menunggu waktu datangnya buka puasa.
Pada prinsipnya tujuan utama dari Pemerintah Kota Madiun dalam menggelar beberapa kegiatan di bulan Ramadhan ini adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, dan memberikan mereka semangat dan motivasi untuk tetap berusaha sampai mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri secara mandiri dan layak.
Setelah kegiatan pembukaan selesai, Ibu Ketua Tim Penggerak PKK didampingi Walikota Madiun berkenan menggunting pita sebagai tanda diresmikannya Acara Bazar Ta'jil 1439 H Kota Madiun.
Dengan adanya bazar ta'jil ini disamping guna menyediakan menu berbuka puasa yang sehat juga untuk menumbuh kembangkan UKM yang ada di Kota Madiun. Dengan ikut berpartisipasinya 30 stand pada bazar kali ini berarti telah menunjukkan bahwa perkembangan UKM Kota Madiun sudah semakin maju dan berkembang. (AK)
Selasa, 22 Mei 2018
KEGIATAN PELATIHAN DAN SOSIALISASI KEBIJAKAN PERKOPERASIAN
By KIM ANYELIR KEJURON MADIUN at 08.00
1 comment
MADIUN. 22/05/2018. Bertempat di Gedung Diklat Pemerintah Kota Madiun, pada hari ini dilaksanakan Kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Kebijakan Perkoperasian. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun , serta sejumlah 100 orang pengelola/pengurus/pengawas Koperasi yang ada di Kota Madiun.
Diawali dengan sambutan dari Ibu Harum Kusumawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun sekaligus membuka acara pelatihan. Beliau mengajak pengelola koperasi dalam hal ini pengurus koperasi dan pengawas koperasi agar dalam melaksanakan kegiatan perkoperasian dilakukan secara bermartabat, berlandaskan pada prinsip-prinsip ekonomi, sesuai perundang-undangan yang ada, sehingga kita akan terbebas dari masalah-masalah hukum.
Sebagai narasumber pertama adalah Bapak Yogi Wasisno, SE selaku Kepala Bidang Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Materi yang disampaikan mengenai Pengawasan Koperasi. Dalam uraiannya beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakannya pengawasan koperasi disini adalah agar koperasi dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan. Disamping itu agar koperasi :
- Meningkatkan sinergitas Pengurus, Pengawas dan Pengelola dalam mengelola koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Meningkatkan fungsi dan peran koperasi yang efektif dan efisien sesuai dengan wilayah keanggotaannya
- Mendorong pengelolaan koperasi dalam menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi sesuai jati diri koperasi
Perlunya pengawasan disini adalah karena :
- Jumlah koperasi dengan semua variannya di sektor keuangan (usaha simpan pinjam) dan sector riil telah tumbuh begitu pesat
- Pembinaan teknis selama ini lebih menghasikan kuantitas koperasi, untuk menghasilkan koperasi yang berkualitas diperlukan PENGAWASAN
- Tidak sedikit pula praktek usaha koperasi menyimpang dari nilai jati diri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Adapun yang menjadi ruang lingkup dalam penagwasan koperasi adalah :
- Penerapan Kepatuhan meliputi :
- Kelembagaan Koperasi
- Usaha Simpan Pinjam
- Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam
- Penerapan Sanksi
Sedangkan manfaat yang bisa kita dapatkan dari pengawasan ini adalah :
- Meningkatkan kepatuhan
- Menjadikan KSP sebagai badan usaha yang kredibel berdasarkan prinsip koperasi
- Menjaga melindungi Koperasi dari transaksi mencurigakan
- Meningkatkan transparansi
- Mewujudkan koperasi kuat, sehat, tangguh dan mandiri
- Meningkatkan pemberdayaan anggota dan menjadikan koperasi efektif dan efisien
Tugas dari pengawas koperasi adalah :
- Pembinaan Pengendalian Internal, Pengawas dan Pemeriksaan Koperasi
- Melakukan Koordinasi dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi secara obyektif
- Melakukan advokasi dalam rangka penyelesaian kasus-kasus koperasi serta perbaikan terhadap aspek-aspek yang lemah dalam pengawasan agar dalam waktu 1 (satu) tahun terjadi perbaikan dan peningkatan di wilayahnya
- Menertibkan kewajiban pelaporan oleh Koperasi, melakukan tindak lanjut analisa dan teguran aau surat-surat pembinaan atas hasil analisa laporan-laporan
Sedangkan narasumber kedua adalah Bapak Ir. Acmad H. Gopar, MA asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM RI. Materi yang disampaikan adalah Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, mengenai Peraturan Perundang-undangan Perkoperasian khususnya terkait Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Sedangkan aturan yang mengikat adalah :
- Eksternal (hukum publik) yaitu aturan perundangan yang berlaku untuk koperasi simpan pinjam, diantaranya UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri
- Internal (Hukum privat) adalah Anggaran Dasar dan aturan Rumah Tangga Koperasi serta Peraturan Khusus
Aturan perundangan :
- Undang-Undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian serta berbagai peraturan perundangan yang berkaitan terutama yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan
Sedangkan aturan Operasional yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Memuat tentang :
- organisasi
- pengelolaan
- permodalan
- kegiatan usaha
- pembinaan disini pengurus wajib memfasilitasi dalam hal pengawasan bila tidak maka bisa diberikan sanksi.
- Pembubaran
Definisi kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam, bila ingin menambah usaha harus dirubah menjadi koperasi multi usaha, dimana usaha simpan pinjam menjadi unit usaha.
Operasional Koperasi Simpan Pinjam meliputi :
- KSP dan Unit Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam
- Jaringan pelayanan simpan pinjam berupa Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas
- Pembukaan kantor Cabang harus memperoleh persetujuan dari Menteri
- Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas tidak diperlukan persetujuan Menteri tetapi harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bukan terhitung sejak pembukaan kantor.
Ruang lingkup penilaian kesehatan KSP dan USP adalah :
- Permodalan
- Kualitas aktiva produktif
- Manajemen
- Efisiensi
- Likuiditas
- Kemandirian dan Pertumbuhan dan
- Jatidiri Koperasi
Salah satu ketetapan dari Koperasi adalah
- Rapat Anggota Tahunan menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian pinjaman baik kepada anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya
- Ketentuan mengenai batas maksimum ponjaman kepada anggota berlaku pula bagi pinjaman kepada pengurus dan pengawas
Sanksi dapat berupa:
- Teguran tertulis pertama dan kedua
- Usulan pemberhentian sementara terhadap pengurus dan atau pengelola ini berarti harusndilakukan Rapat Anggota Luar Biasa
- Pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan
- Pencabutan izin usaha
- Penutupan dan pembubaran koprerasi
Jenis Peraturan Khusus yang ada di koperasi adalah ;
A. Bidang umum
- Persus tentang pedoman penyusunan produk-produk hokum internal koperasi
- Persus tentang Perencanaan Strategis (Visi, Misi, Sasaran, Tujuan, Program Kegiatan, Tahapan Capaian Kinerja, Instrumen Monitoring dan Evaluasi)
- Persus tentang Sistem Penggajian dan bonus karyawan
- Persus tentang Kesejahteraan Karyawab
- Persus tentang Hak dan Kewajiban Karyawan
- Persus tentang pemberhentian Karyawan
- Persus tentang Tata Tertib Kerja
- Persus tentang Kode Etik
- Persus tentang Pengamanan asset dan infrastruktur
- Persus tentang Kerumahtanggaan dan Keamanan
- Persus tentang Administrasi dan Ketatausahaan
B. Bidang Kelembagaan
- Pembuatan Anggaran Rumah Tangga Koperasi beserta peraturan-peraturan yang mendukung
- Persus tentang Struktur Organisasi Usaha
- Persus tentang Kepengurusan
- Persus tentang Pengawas
- Persus tentang Dewan Pengawas Syariah
- Persus tentang Karyawan
- Persus tentang Keanggotaan
- Persus tentang penyelenggaraan Rapat Anggota (jika dengan system perwakilan anggota, buat pengaturannya)
- Persus tentang Syarat dan Tata cara pemilihan dan pemberhentian pengurus
- Persus tentang Syarat dan Tata Cara pemilihan dan pemberhentian Pengawas
- Persus tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengurus Syariah
- Persus tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Karyawan
- Persus tentang Pembebasan Karyawan dari kewajiban bekerja
- Persus tentang Satuan Pengendalian Intern
C. Usaha
- Persus tentang usaha simpan pinjam nerdasarkan prinsip-prinsip koperasi
- Persus tentang Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang pembantu dan Kantor Kas
- Persus tentang Produk Simpanan terutama suku bunga
- Persus tentang produk pinjaman/pembiayaan
- Persus tentang perlindungan simpanan
- Persus tentang penerapan penerapan prinsip kehati-hatian
- Persus tentang Batas maksimal Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Pengurus, Pengawas dan Anggota
- Persus tentang kolektabilitas pinjaman/pembiayaan
- Persus tentang Penghapusan Pinjaman/pembiayaan
- Persus tentang penanganan pinjaman bermasalah
- Persus tentang pengikatan dan pengamanan agunan
- Persus tentang pembinaan usaha anggota dan supervisi pinjaman/pembiayaan
- Persus tentang pembentukan dan penggunaan dana cadangan resiko dan PPAP
- Persus tentang pinjaman dari pihak ketiga
- Persus tentang penilaian kesehatan
- Persus tentang asuransi pinjaman anggota
D. Akuntansi SAK-ETAP meliputi :
- Persus tentang sistem akuntansi
- Persus tentang pengelolaan kas tunai (termasuk pembatasan pengeluaran biaya)
- Persus tentang transaksi non tunai (jurnal memorial, adjustment)
- Persus tentang lijuiditas
- Persus tentang kapitalisasi pengeluaran
- Persus tentang penilaian ulang aktiva tetap (revaluasi)
- Persus tentang SHU (penghitungan s/d penyerahan)
- Persus tentang SHU yang berasal dari non Anggota bagi KOerasi Sektor Riil (penghitungan s/d penyerahan)
- Persus tentang ketentuan kriteria dan pembebanan kerugian Koperasi
- Persus tentang Rasio Kecukupan Modal (CAR)
E. Permodalan meliputi :
- Persus tentang Mekanisme Setoran Simpanan Pokok
- Persus tentang Mekanisme Setoran SImpanan Wajib
- Persus tentang Kewajiban pemenuhan modal sendiri untuk KSP/KSPPS yang terjadi defisit
- Persus tentang Modal Penyertaan
- Persus tentang Penerbitan Surat Utang
- Persus tentang Penerbitan Obligasi
- Persus tentang hibah (menerima dari dalam dan luar negeri serta memberikan hibah)
Sabtu, 05 Mei 2018
GEBYAR BATIK MADIUN TAHUN 2018
By KIM ANYELIR KEJURON MADIUN at 00.39
No comments
MADIUN. Dalam rangka untuk melestarikan kebudayaan bangsa dalam hal ini adalah batik, Kota Madiun melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (DISBUDPARPORA) (05/05/18) menggelar acara Gebyar Batik Madiun, yang diadakan di Halaman Depan Balai Kota Madiun. Acara dihadiri oleh Bapak dan Ibu Walikota Madiun, Bapak Wakil Walikota Madiun, Bapak dan Ibu Ketua DPRD Kota Madiun, Bapak Pjs. Sekretaris Daerah Kota Madiun beserta ibu, Segenap OPD se-Kota Madiun, Direktur BMD, Staf Ahli, Kepala Sekola se-Kota Madiun, serta peserta Gebyar Batik mulai dari Tingkat SD hingga SMA serta dari kalangan Umum.
Gelaran acara Gebyar Batik ini mempunyai maksud dan tujuan untuk melestarikan dan mengembangkan seni dan karya batik sebagai karya warisan adiluhung bangsa kita. Disamping itu juga merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Kota Madiun untuk menggali dan mengembangkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Madiun sehingga dapat menjadi industri kreatif yang akan meningkatkan kesejahteraan Kota Madiun.
Ada 3 (tiga) agenda kegiatan dalam Gebyar Batik Kota Madiun kali ini adalah, pertama Gebyar Batik dan Fashion Show yang diikuti 110 peserta yaitu dari tingkat SD sebanyak 43 peserta, dari tingkat SMP sebanyak 26 peserta dan dari tingkat SMA/Umum sebanyak 37 peserta. Dimana para peserta fashion show memperagakan batik khas Kota Madiun seperti Batik Pecelan, Batik Pecel Komplit, Batik Lembayung dan lain-lain. Kedua adalah Bazaar UKM Pengrajin Batik Kota Madiun, yang diikuti sebanyak 7 UKM Pengrajin Batik yang ada di Kota Madiun.
Ada 3 (tiga) agenda kegiatan dalam Gebyar Batik Kota Madiun kali ini adalah, pertama Gebyar Batik dan Fashion Show yang diikuti 110 peserta yaitu dari tingkat SD sebanyak 43 peserta, dari tingkat SMP sebanyak 26 peserta dan dari tingkat SMA/Umum sebanyak 37 peserta. Dimana para peserta fashion show memperagakan batik khas Kota Madiun seperti Batik Pecelan, Batik Pecel Komplit, Batik Lembayung dan lain-lain. Kedua adalah Bazaar UKM Pengrajin Batik Kota Madiun, yang diikuti sebanyak 7 UKM Pengrajin Batik yang ada di Kota Madiun.
Yang menjadi special dalam Acara Gebyar Batik pada malam hari ini adalah penampilan khusus dari 7 model diantaranya, Bapak Walikota Madiun beserta ibu, Bapak Wakil Walikota Madiun, Bapak Ketua DPRD Kota Madiun beserta ibu, dan Bapak Pjs. Sekretaris Daerah Kota Madiun beserta ibu, dimana beliau-beliaunya menunjukkan kepiawaian mereka dalam memperagakan batik khas Kota Madiun.
Sedangkan dalam sambutannya Bapak Walikota Madiun H. Sugeng Rismiyanto, SH, M.Hum berharap bahwa kita semua paham dan sadar kalau Batik Indonesia sudah diakui oleh dunia Internasional, yaitu di PBB melalui UNESCO nya pada tanggal 2 Oktober 2009. Ini adalah suatu perjuangan dan juga merupakan tonggak perjuangan bagi UMKM Kota Madiun untuk lebih berkreasi meningkatkan potensi lokal yang ada khususnya di bidang batik. Bila kita semua secara bersama-sama melakukan kegiatan seperti ini secara rutin dan berkelanjutan dan dilaksanakan tiap tahun, maka akan ada kreasi-kreasi seni di dalam membatik yang nantinya akan menghasilkan produk-produk batik yang berkualitas. Disamping itu juga akan meningkatkan kesejahteraan penduduk di wilayah Kota Madiun. Oleh karena itu beliau berharap terhadap dinas terkait, karena ini juga lintas sektoral untuk senantiasa meningkatkan secara terus menerus sehingga UMKM Kota Madiun, seluruh komponen yang ada mendapatkan manfaat atas satu usaha khususnya di batik Kota Madiun.
Selain itu beliau juga mengharapkan, karena batik yang merupakan peninggalan warisan adiluhung, maka jadikan agenda yang pertama ini untuk seterusnya, sehingga ada keberlanjutan, seperti Tari Sholah Madiunan contohnya, diharapkan tidak hanya berhenti sampai ada kemudian selesai, namun kedepannya diharapkan ada lomba tari sholah madiunan, karena dengan cara ini hasil yang didapat adalah Tari Sholah Madiunan akan dikenal dan dihayati sebagai seni budaya khas Kota Madiun. Demikian juga dengan batik ini, diharapkan kedepannya akan tetap dilaksanakan kegiatan seperti ini sehingga akan memacu para pengrajin untuk berkreasi membuat batik yang lebih baik, dengan inovasi-inovasi terbaru dan tentunya batik khas Kota Madiun akan semakin dikenal masyarakat luas baik nasional maupun internasional. (AK)