Selasa, 22 Mei 2018

KEGIATAN PELATIHAN DAN SOSIALISASI KEBIJAKAN PERKOPERASIAN




MADIUN.  22/05/2018.  Bertempat di Gedung Diklat Pemerintah Kota Madiun, pada hari ini dilaksanakan  Kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Kebijakan Perkoperasian.  Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun, Kepala  Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun , serta sejumlah 100 orang pengelola/pengurus/pengawas  Koperasi yang ada di Kota Madiun.


Diawali dengan sambutan dari Ibu Harum Kusumawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha  Mikro Kota Madiun sekaligus membuka acara pelatihan.  Beliau mengajak pengelola koperasi dalam hal ini pengurus koperasi dan pengawas koperasi agar dalam melaksanakan kegiatan perkoperasian dilakukan secara bermartabat, berlandaskan pada prinsip-prinsip ekonomi, sesuai perundang-undangan yang ada, sehingga kita akan terbebas dari masalah-masalah hukum.
Sebagai narasumber pertama adalah Bapak Yogi Wasisno, SE selaku Kepala Bidang Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.  Materi yang disampaikan mengenai Pengawasan Koperasi.  Dalam uraiannya beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakannya pengawasan koperasi disini adalah agar koperasi dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan.  Disamping itu agar koperasi :
  1. Meningkatkan sinergitas Pengurus, Pengawas dan Pengelola dalam mengelola koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Meningkatkan fungsi dan peran koperasi yang efektif dan efisien sesuai dengan wilayah keanggotaannya
  3. Mendorong pengelolaan koperasi dalam menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi sesuai jati diri koperasi
Perlunya pengawasan disini adalah karena :
  1. Jumlah koperasi dengan semua variannya di sektor keuangan (usaha simpan pinjam) dan sector riil telah tumbuh begitu pesat
  2. Pembinaan teknis selama ini lebih menghasikan kuantitas koperasi, untuk menghasilkan koperasi yang berkualitas diperlukan PENGAWASAN
  3. Tidak sedikit pula praktek usaha koperasi menyimpang dari nilai jati diri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Adapun yang menjadi ruang lingkup dalam penagwasan koperasi adalah :
  1. Penerapan Kepatuhan meliputi :
  2. Kelembagaan Koperasi
  3. Usaha Simpan Pinjam
  4. Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam
  5. Penerapan Sanksi
Sedangkan manfaat yang bisa kita dapatkan dari pengawasan ini adalah :
  1. Meningkatkan kepatuhan
  2. Menjadikan KSP sebagai badan usaha yang kredibel berdasarkan prinsip koperasi
  3. Menjaga melindungi Koperasi dari transaksi mencurigakan
  4. Meningkatkan transparansi
  5. Mewujudkan koperasi kuat, sehat, tangguh dan mandiri
  6. Meningkatkan pemberdayaan anggota dan menjadikan koperasi efektif dan efisien
Tugas dari pengawas koperasi adalah :
  1. Pembinaan Pengendalian Internal, Pengawas dan Pemeriksaan Koperasi
  2. Melakukan Koordinasi dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi secara obyektif
  3. Melakukan advokasi dalam rangka penyelesaian kasus-kasus koperasi serta perbaikan terhadap aspek-aspek yang lemah dalam pengawasan agar dalam waktu 1 (satu) tahun terjadi perbaikan dan peningkatan di wilayahnya
  4. Menertibkan kewajiban pelaporan oleh Koperasi, melakukan tindak lanjut analisa dan teguran aau surat-surat pembinaan atas hasil analisa laporan-laporan
Sedangkan narasumber kedua adalah Bapak Ir. Acmad H. Gopar, MA asisten  Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam Deputi Bidang  Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM RI.  Materi yang disampaikan adalah Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, mengenai Peraturan Perundang-undangan Perkoperasian khususnya terkait Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Sedangkan aturan yang mengikat adalah :
  1. Eksternal (hukum publik) yaitu aturan perundangan yang berlaku untuk koperasi simpan pinjam, diantaranya UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri
  2. Internal (Hukum privat) adalah Anggaran Dasar dan aturan Rumah Tangga Koperasi serta Peraturan Khusus
Aturan perundangan :
  • Undang-Undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian serta berbagai peraturan perundangan yang berkaitan terutama yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan
Sedangkan aturan Operasional  yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Memuat tentang :
  • organisasi
  • pengelolaan
  • permodalan
  • kegiatan usaha
  • pembinaan disini pengurus wajib memfasilitasi dalam hal pengawasan bila tidak maka bisa diberikan sanksi.
  • Pembubaran
Definisi kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam, bila ingin menambah usaha harus dirubah menjadi koperasi multi usaha, dimana usaha simpan pinjam menjadi unit usaha.
Operasional Koperasi Simpan Pinjam meliputi :
  • KSP  dan Unit Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam
  • Jaringan pelayanan simpan pinjam berupa Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas
  • Pembukaan kantor Cabang harus memperoleh persetujuan dari Menteri
  • Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas tidak diperlukan persetujuan Menteri tetapi harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bukan terhitung sejak pembukaan kantor.
Ruang lingkup penilaian kesehatan KSP dan USP adalah :
  • Permodalan
  • Kualitas aktiva produktif
  • Manajemen
  • Efisiensi
  • Likuiditas
  • Kemandirian dan Pertumbuhan dan
  • Jatidiri Koperasi
Salah satu ketetapan dari Koperasi adalah
  • Rapat Anggota Tahunan menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian pinjaman baik kepada anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya
  • Ketentuan mengenai batas maksimum ponjaman kepada anggota berlaku pula bagi pinjaman kepada pengurus dan pengawas
Sanksi dapat berupa:
  • Teguran tertulis pertama dan kedua
  • Usulan pemberhentian sementara terhadap pengurus dan atau pengelola ini berarti harusndilakukan Rapat Anggota Luar Biasa
  • Pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan
  • Pencabutan izin usaha
  • Penutupan dan pembubaran koprerasi
Jenis Peraturan Khusus yang ada di koperasi adalah ;
A. Bidang umum
  • Persus tentang pedoman penyusunan produk-produk hokum internal koperasi
  • Persus tentang Perencanaan Strategis (Visi, Misi, Sasaran, Tujuan, Program Kegiatan, Tahapan Capaian Kinerja, Instrumen Monitoring dan Evaluasi)
  • Persus tentang Sistem Penggajian dan bonus karyawan
  • Persus tentang Kesejahteraan Karyawab
  • Persus tentang Hak dan Kewajiban Karyawan
  • Persus tentang pemberhentian Karyawan
  • Persus tentang Tata Tertib Kerja
  • Persus tentang Kode Etik
  • Persus tentang Pengamanan asset dan infrastruktur
  • Persus tentang Kerumahtanggaan dan Keamanan
  • Persus tentang Administrasi dan Ketatausahaan
B. Bidang Kelembagaan
  • Pembuatan Anggaran Rumah Tangga Koperasi beserta peraturan-peraturan yang mendukung
  • Persus tentang Struktur Organisasi Usaha
  • Persus tentang Kepengurusan
  • Persus tentang Pengawas
  • Persus tentang Dewan Pengawas Syariah
  • Persus tentang Karyawan
  • Persus tentang Keanggotaan
  • Persus tentang penyelenggaraan Rapat Anggota (jika dengan system perwakilan anggota, buat pengaturannya)
  • Persus tentang Syarat dan Tata cara pemilihan dan pemberhentian pengurus
  • Persus tentang Syarat dan Tata Cara  pemilihan dan pemberhentian Pengawas
  • Persus tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengurus Syariah
  • Persus tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Karyawan
  • Persus tentang Pembebasan Karyawan dari kewajiban bekerja
  • Persus tentang Satuan Pengendalian Intern
C. Usaha
  • Persus tentang usaha simpan pinjam nerdasarkan prinsip-prinsip koperasi
  • Persus tentang Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang pembantu dan Kantor Kas
  • Persus tentang Produk Simpanan terutama suku bunga
  • Persus tentang produk pinjaman/pembiayaan
  • Persus tentang perlindungan simpanan
  • Persus tentang penerapan penerapan prinsip kehati-hatian
  • Persus tentang Batas maksimal Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Pengurus, Pengawas dan Anggota
  • Persus tentang kolektabilitas pinjaman/pembiayaan
  • Persus tentang Penghapusan Pinjaman/pembiayaan
  • Persus tentang penanganan pinjaman bermasalah
  • Persus tentang pengikatan dan pengamanan agunan
  • Persus tentang pembinaan usaha anggota dan supervisi pinjaman/pembiayaan
  • Persus tentang pembentukan dan penggunaan dana cadangan resiko dan PPAP
  • Persus tentang pinjaman dari pihak ketiga
  • Persus tentang penilaian kesehatan
  • Persus tentang asuransi pinjaman anggota
D. Akuntansi SAK-ETAP meliputi :
  • Persus tentang sistem akuntansi
  • Persus tentang pengelolaan kas tunai (termasuk pembatasan pengeluaran biaya)
  • Persus tentang transaksi non tunai (jurnal memorial, adjustment)
  • Persus tentang lijuiditas
  • Persus tentang kapitalisasi pengeluaran
  • Persus tentang penilaian ulang aktiva tetap (revaluasi)
  • Persus tentang SHU (penghitungan s/d penyerahan)
  • Persus tentang SHU yang berasal dari non Anggota bagi KOerasi Sektor Riil (penghitungan s/d penyerahan)
  • Persus tentang ketentuan kriteria dan pembebanan kerugian Koperasi
  • Persus tentang Rasio Kecukupan Modal (CAR)
E. Permodalan meliputi :
  • Persus tentang Mekanisme Setoran Simpanan Pokok
  • Persus tentang Mekanisme Setoran SImpanan Wajib
  • Persus tentang Kewajiban pemenuhan modal sendiri untuk KSP/KSPPS yang terjadi defisit
  • Persus tentang Modal Penyertaan
  • Persus tentang Penerbitan Surat Utang
  • Persus tentang Penerbitan Obligasi
  • Persus tentang hibah (menerima dari dalam dan luar negeri serta memberikan hibah)

1 komentar:




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus