• Kreasi tas daur ulang

    Air minum dalam kemasan menjadi pilihan paling praktis untuk menghilangkan rasa haus. Di mana-mana mudah membeli air minum dalam kemasan....

  • Kejuron Keluarga Siaga Aktif

    Kelurahan Kejuron mewakili puskesmas Banjarejo lomba Kelurahan Siaga Aktif tingkat Kota Madiun. Lomba ini diikuti 6 kelurahan yang merupakan perwakilan dari masing-masing puskesmas di Kota Madiun....

  • Kampanye imunisasi MR

    Dalam rangka pencegahan penyakit Rubella pada anak Indonesia, pemerintah melalui dinas kesehatan mengadakan kampanye Imunisasi Measles Rubella (IMR)...

  • Baktisosial bekerjasa dengan GKJW

    Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) Kejuron bekerja sama dengan GKJW Kota Madiun pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2018 bertempat di Gedung Kesenian Kota Madiun, bekerjasama mengadakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan GratisKenanga ...

  • Pelaksanaan Imunisasi MR di Posyandu Kejuron

    Upaya menjaga Kesehatan Anak dapat dilakukan melalui perilaku sehari-hari. Membiasakan si Kecil makan makanan bergizi atau mencuci tangan sebelum dan sesudah makan merupakan kebiasaan-kebiasaan sehat ...

Senin, 25 April 2016

Sosialisasi Rencana Pembangunan MCK se-Kota Madiun

Sesuai dengan program pemerintah dalam mewujudkan Kota yang bersih dan bebas ODF, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, dan Ketahanan Pangan Kota Madiun mengadakan Sosialisasi Rencana Pembangunan MCK se-Kota Madiun bertempat di Gedung Abdi Praja Jl. Taman Praja Kecamatan Taman Kota Madiun.
Adapun yang diundang dalam acara tersebut adalah :
  1. Lurah se-Kota Madiun
  2. Ketua LPMK se-Kota Madiun
  3. Ketua Tim Penggerak PKK se-Kota Madiun
  4. Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Kelurahan beserta 2 orang anggotanya
  5. Wakil dari RT/RW sebanyak 2 orang
  6. Calon Penerima bantuan sebanyak 2 orang
Kesehatan dan kebersihan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia yang menjadi tanggungjawab kita bersama.  Seiring dengan perkembangan penduduk dewasa ini, kebutuhan sanitasi semakin sulit untuk dipenuhi.  Permasalahan umum yang sering terjadi adalah masih rendahnya kualitas dan tingkat pelayanan sanitasi.


Sabtu, 23 April 2016

Newscaster Competition JTV 2016

"Senang rasanya bisa ikut berpartisipasi meski harus menunggu cukup lama sampai akhirnya acara dimulai." ujar Desi perwakilan dari KIM Anyelir Kejuron.

Meski lelah menunggu selama berjam-jam, perwakilan dari KIM Se-Kota Madiun tetap semangat ikuti lomba presenter berita yang di adakan JTV dan Pemkot Madiun Hari Sabtu, tanggal 23 April 2016 di Suncity Mall Kota Madiun.

Tingginya antusias masyarakat mengikuti kegiatan ini membuat acara berlangsung hingga malam.

Kegiatan perlombaan ini dibagi menjadi dua kategori yakni kategori SMP/SMA sederajat dan Mahasiswa/i / Umum. Untuk KIM sendiri masuk dalam kategori umum. Kategori ini diikuti oleh lebih dari 70 peserta yang berasal dari berbagai daerah.

Pada sesi pertama setting perlombaan adalah presenter berita di studio. Pada sesi ini diambil 10 besar untuk kemudian maju ke sesi berikutnya yakni sesi perlombaan reporter yang bertugas di lapangan. Sesi kedua adalah sesi penentuan juara 5 besar.

Lima peserta dengan nilai tertinggi akan dianggap sebagai pemenangnya dan berhak mendapat tropi, piagam penghargaan dan uang pembinaan dengan total jutaan rupiah.

Rabu, 20 April 2016

Humas Protokol Kota Madiun Bekali Anggota KIM Pelatihan Presenter dan Jurnalis TV





Menggandeng JTV Madiun, Pemerintah Kota Madiun mengadakan pelatihan presenter dan jurnalis bagi 2 anggota 27 KIM Kota Madiun. Pelatihan ini diadakan Hari Rabu, 20 April 2016 di ruang 13 Kantor Pemkot Madiun.

Dengan menghadirkan 2 narasumber yang ahli dibidangnya para peserta pelatihan terlihat antusias dan bersemangat.

Materi mengenai jurnalis disampaikan oleh Ringgo Dwi Kartiko produser program berita JTV Madiun. Beberapa point perumusan pembuatan berita yang disampaikan narasumber antara lain :

  1. Pembuatan naskah harus memiliki kepala berita, setting peristiwa, detail berita, latar belakang dan rincian berita.
  2. Berita mengandung 5W1H yaitu What (apa), When (kapan), Where (dimana), Who (siapa), Why (mengapa), How (bagaimana)
  3. Penulisan dapat dirumuskan dengan ABC
          ✔ A = Accurate (berita bisa dipercaya kebenarannya
          ✔ B = Balance (berita diangkat dari sudut pandang semua pihak terkait                                       sehingga akan didapat porsi yang sama dan tidak menggiring opini                                    publik ke satu arah tertentu)      
          ✔ C =  Clear (berita bebas dari tendensi dan kepentingan-kepentingan tertentu)
          Jika rumus ABC diterapkan akan terciptalah berita yang CREDIBLE

      4. Dikarenakan pembacaan berita di televisi memiliki durasi yang singkat maka                  kita harus pandai mengolah bahasa. Bahasa yang kita gunakan sebaiknya                     bahasa tutur, simple dan mudah dimengerti, menggunakan kalimat aktif dan               menggunakan kata-kata yang menunjukkan waktu sekarang sehingga berita                 terkesan update, dan jangan menggunakan kata klise karena akan mubazir.

      5. Untuk tayangan tv antara visual dan narasi harus sesuai dan tidak melenceng,             penggunaan narasi hanya boleh secukupnya karena sudah tergambar dari                   tayangan.

      6. Didalam penulisan dan penyampaian berita tv ada 3 hal yang harus                                 diperhatikan yaitu Lead (Judul berita), Opening (Pembukaan acara oleh                         presenter) dan Teaser (cara presenter membuat pemirsa untuk stay tuned dan             tidak mengganti program tv meskipun jeda iklan) agar penyampaian berita                   dapat diterima dengan baik oleh pemirsa.





Setelah pelatihan jurnalis KIM Kota Madiun juga mendapat pelatihan bagaimana menyampaikan berita dengan baik dari Lisa (Sisil) presenter dan reporter JTV Madiun.

Penyampai berita di program tv dibagi menjadi 2 yaitu presenter dan reporter. Reporter bukanlah wartawan, reporter adalah mereka yang mencari berita kemudian menyampaikannya pada pemirsa saat liputan di tempat kejadian sedangkan wartawan bertugas mencari berita saja.

Syarat yang harus dipenuhi seorang presenter meliputi :
1. Percaya diri
2. Lancar membaca
3. Tidak berdialeg daerah (medok)
4. Berpenampilan menarik
5. Berwawasan luas

Sedang hal yang harus diperhatikan yakni :
1. Intonasi pembacaan berita harus jelas dan tidak dibuat-buat.
2. Pemenggalan kalimat/jeda harus tepat sehingga tidak akan mengurangi esensi dari      berita.
3. Kejelasan pengucapan A,I,U,E,O
4. Pemahaman isi berita sehingga kita dapat mengatur expresi dan gaya bicara                 apakah berita tsb kejadian atau sebuah features (memiliki esensi ringan seperti           budaya, kuliner, dsb)
5. Tempo atau cepat lambat pengucapan harus disesuaikan berita.

Sedangkan syarat untuk menjadi reporter yakni:
1. Percaya diri.
2. Berwawasan luas.
3. Mampu beradaptasi (bersikap dengan situasi liputan).
4. Mampu menulis naskah berita.
5. Mampu bersikap dengan narasumber.
6. Mampu menggali data (mencari sumber data akurat, bukan opini dan bukan copy       paste hasil tulisan orang lain).
7. Mampu merumuskan isi berita kedalam point-point penting sehingga saat                     pembacaan berita reporter tidak terkesan membaca.
8. Mampu menguasai materi berita.

Demikian ilmu yang bisa kita share hari ini. Semoga bermanfaat khususnya bagi majunya KIM Kota Madiun :)

Sabtu, 16 April 2016

Warga Kejuron Hadiri Penyuluhan Hukum Pemkot Madiun



Jumat, 15 April 2016 bertempat di Gedung Pertemua  Kelurahan Kejuron, Pemerintah Kota Madiun mengadakan penyuluhan mengenai hukum. Adapun kegiatan ini dilakukan sebagai perwujudan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di Kota Madiun umumnya dan Kelurahan Kejuron khususnya.

Sebelum acara dimulai guna memupuk rasa persatuan dan kesatuan, para undangan yang hadir menyanyikan lagu Kebangsaan  Indonesia Raya.







Kegiatan yang dilakukan oleh bagian hukum pemerintah Kota Madiun dengan mendatangkan narasumber ahli di berbagai bidang. Antara lain :
1. Ibu dari Pengadilan Agama Kota Madiun.
2. Bp Arif Wicaksono selaku Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.
3. Bp Eko Wahyono dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
4. Bp Ubaidillah dari Polres Madiun Kota.
5. Bp Yudi dari Badan Pertanahan Kota Madiun

Bagi sebagian orang mendengar hukum sudah pasti "malas" berurusan dengan mereka. Oleh karenanya penyuluhan seperti ini sangat penting agar masyarakat bisa lebih memahami hukum itu sendiri sehingga kedepan masyarakat dapat menjadi warga sadar hukum dan terjauhkan dari pelanggaran-pelanggarannya bukan justru menjadi masyarakat anti hukum.

Mari kita bahas sedikit mengenai apa fungsi dari lembaga-lembaga di atas.
1. Pengadilan Agama bukan melulu menangani kasus kawin-cerai. Lebih dari itu,             pengadilan agama bertugas menangani segala permasalahan mereka yang                   menjadikan agama khususnya agama islam sebagai dasar-dasar hukum. Seperti           permasalahan hibah, waris, wasiat, sodakoh, waqaf dan ekonomi syariah.

2. Pengadilan negeri adalah tempat persidangan suatu perkara yang sedang dialami       oleh warga sipil. Hakim adalah ia yang bertugas memutus suatu perkara. Bapak
    hakim menyampaikan bahwa beliau siap jika ada yang ingin berkonsultasi hukum     selama bukan perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

3. Jika hakim pemutus perkara maka tugas jaksa adalah menjadi penuntutnya, selain     menjadi penuntut umum kejaksaan juga berfungsi sebagai penyelidik dan                     pembela. Kejaksaan dapat turut melakukan suatu penyelidikan termasuk                       penyelidikan kasus khusus seperti korupsi untuk kemudian di sidangkan di                   Pengadilan Tipikor, seorang jaksa pun dapat menjadi pembela sebuah lembaga           negara yang sedang dituntut oleh masyarakat.

4. Polres juga memiliki tugas penting yang antara lain adalah menangani suatu               kasus, melakukan penyelidikan, memberi saran hukum pimpinan, memberi                 penyuluhan hukum, berperan aktif dalam penyusunan perda oleh sekretariat               daerah. Beliau juga menginfokan bahwa saat ini Kota Madiun sedang melakukan         Operasi Bersinar (Berantas Bersih Narkoba) selama satu bulan.

5. Seperti yang kita ketahui bersama Badan Pertanahan bertugas membantu                     masyarakat dalam pengurusan surat-surat dan bukti-bukti kepemilikan tanah dan     bangunan yang kita miliki.

Selain dari para ahli di kelima bidang tersebut acara ini juga diisi Bp Budi Wibowo selaku Kabag Hukum Pemkot Madiun, Bp Doris Eko Prasetyo, S.STP, MS selaku Camat Taman dan Bp Yanu Budhilarto, S.STP, MM selaku Lurah Kejuron.

Pada Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat utamanya para ketua RT dan RW di Kelurahan Kejuron serta para tokoh masyarakat lain seperti ibu anggota PKK.

Acara ini menyita cukup banyak perhatian masyarakat terbukti dengan banyaknya pertanyaan dari tamu undangan kepada narasumber.

Penulis berharap kegitan ini akan dapat menjadi sarana diskusi dan membangun jembatan penyampai pendapat serta informasi antara masyarakat, pemerintah dan instansi-instansi pelayanan publik di Kota Madiun sehingga kedepan Kota Madiun akan menjadi kota yang aman, nyaman, tentram serta memiliki warga dengan kesadaran hukum yang tinggi.