- Lurah se-Kota Madiun
- Ketua LPMK se-Kota Madiun
- Ketua Tim Penggerak PKK se-Kota Madiun
- Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Kelurahan beserta 2 orang anggotanya
- Wakil dari RT/RW sebanyak 2 orang
- Calon Penerima bantuan sebanyak 2 orang
-
Kreasi tas daur ulang
Air minum dalam kemasan menjadi pilihan paling praktis untuk menghilangkan rasa haus. Di mana-mana mudah membeli air minum dalam kemasan....
-
Kejuron Keluarga Siaga Aktif
Kelurahan Kejuron mewakili puskesmas Banjarejo lomba Kelurahan Siaga Aktif tingkat Kota Madiun. Lomba ini diikuti 6 kelurahan yang merupakan perwakilan dari masing-masing puskesmas di Kota Madiun....
-
Kampanye imunisasi MR
Dalam rangka pencegahan penyakit Rubella pada anak Indonesia, pemerintah melalui dinas kesehatan mengadakan kampanye Imunisasi Measles Rubella (IMR)...
-
Baktisosial bekerjasa dengan GKJW
Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) Kejuron bekerja sama dengan GKJW Kota Madiun pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2018 bertempat di Gedung Kesenian Kota Madiun, bekerjasama mengadakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan GratisKenanga ...
-
Pelaksanaan Imunisasi MR di Posyandu Kejuron
Upaya menjaga Kesehatan Anak dapat dilakukan melalui perilaku sehari-hari. Membiasakan si Kecil makan makanan bergizi atau mencuci tangan sebelum dan sesudah makan merupakan kebiasaan-kebiasaan sehat ...
Senin, 25 April 2016
Sosialisasi Rencana Pembangunan MCK se-Kota Madiun
Sabtu, 23 April 2016
Newscaster Competition JTV 2016
Rabu, 20 April 2016
Humas Protokol Kota Madiun Bekali Anggota KIM Pelatihan Presenter dan Jurnalis TV
Menggandeng JTV Madiun, Pemerintah Kota Madiun mengadakan pelatihan presenter dan jurnalis bagi 2 anggota 27 KIM Kota Madiun. Pelatihan ini diadakan Hari Rabu, 20 April 2016 di ruang 13 Kantor Pemkot Madiun.
Dengan menghadirkan 2 narasumber yang ahli dibidangnya para peserta pelatihan terlihat antusias dan bersemangat.
Materi mengenai jurnalis disampaikan oleh Ringgo Dwi Kartiko produser program berita JTV Madiun. Beberapa point perumusan pembuatan berita yang disampaikan narasumber antara lain :
- Pembuatan naskah harus memiliki kepala berita, setting peristiwa, detail berita, latar belakang dan rincian berita.
- Berita mengandung 5W1H yaitu What (apa), When (kapan), Where (dimana), Who (siapa), Why (mengapa), How (bagaimana)
- Penulisan dapat dirumuskan dengan ABC
Jika rumus ABC diterapkan akan terciptalah berita yang CREDIBLE
4. Dikarenakan pembacaan berita di televisi memiliki durasi yang singkat maka kita harus pandai mengolah bahasa. Bahasa yang kita gunakan sebaiknya bahasa tutur, simple dan mudah dimengerti, menggunakan kalimat aktif dan menggunakan kata-kata yang menunjukkan waktu sekarang sehingga berita terkesan update, dan jangan menggunakan kata klise karena akan mubazir.
Setelah pelatihan jurnalis KIM Kota Madiun juga mendapat pelatihan bagaimana menyampaikan berita dengan baik dari Lisa (Sisil) presenter dan reporter JTV Madiun.
Penyampai berita di program tv dibagi menjadi 2 yaitu presenter dan reporter. Reporter bukanlah wartawan, reporter adalah mereka yang mencari berita kemudian menyampaikannya pada pemirsa saat liputan di tempat kejadian sedangkan wartawan bertugas mencari berita saja.
Syarat yang harus dipenuhi seorang presenter meliputi :
1. Percaya diri
2. Lancar membaca
3. Tidak berdialeg daerah (medok)
4. Berpenampilan menarik
5. Berwawasan luas
Sedang hal yang harus diperhatikan yakni :
1. Intonasi pembacaan berita harus jelas dan tidak dibuat-buat.
2. Pemenggalan kalimat/jeda harus tepat sehingga tidak akan mengurangi esensi dari berita.
3. Kejelasan pengucapan A,I,U,E,O
4. Pemahaman isi berita sehingga kita dapat mengatur expresi dan gaya bicara apakah berita tsb kejadian atau sebuah features (memiliki esensi ringan seperti budaya, kuliner, dsb)
5. Tempo atau cepat lambat pengucapan harus disesuaikan berita.
Sedangkan syarat untuk menjadi reporter yakni:
1. Percaya diri.
2. Berwawasan luas.
3. Mampu beradaptasi (bersikap dengan situasi liputan).
4. Mampu menulis naskah berita.
5. Mampu bersikap dengan narasumber.
6. Mampu menggali data (mencari sumber data akurat, bukan opini dan bukan copy paste hasil tulisan orang lain).
7. Mampu merumuskan isi berita kedalam point-point penting sehingga saat pembacaan berita reporter tidak terkesan membaca.
8. Mampu menguasai materi berita.
Demikian ilmu yang bisa kita share hari ini. Semoga bermanfaat khususnya bagi majunya KIM Kota Madiun :)
Sabtu, 16 April 2016
Warga Kejuron Hadiri Penyuluhan Hukum Pemkot Madiun
Jumat, 15 April 2016 bertempat di Gedung Pertemua Kelurahan Kejuron, Pemerintah Kota Madiun mengadakan penyuluhan mengenai hukum. Adapun kegiatan ini dilakukan sebagai perwujudan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di Kota Madiun umumnya dan Kelurahan Kejuron khususnya.
Sebelum acara dimulai guna memupuk rasa persatuan dan kesatuan, para undangan yang hadir menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Kegiatan yang dilakukan oleh bagian hukum pemerintah Kota Madiun dengan mendatangkan narasumber ahli di berbagai bidang. Antara lain :
1. Ibu dari Pengadilan Agama Kota Madiun.
2. Bp Arif Wicaksono selaku Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.
3. Bp Eko Wahyono dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
4. Bp Ubaidillah dari Polres Madiun Kota.
5. Bp Yudi dari Badan Pertanahan Kota Madiun
Bagi sebagian orang mendengar hukum sudah pasti "malas" berurusan dengan mereka. Oleh karenanya penyuluhan seperti ini sangat penting agar masyarakat bisa lebih memahami hukum itu sendiri sehingga kedepan masyarakat dapat menjadi warga sadar hukum dan terjauhkan dari pelanggaran-pelanggarannya bukan justru menjadi masyarakat anti hukum.
Mari kita bahas sedikit mengenai apa fungsi dari lembaga-lembaga di atas.
1. Pengadilan Agama bukan melulu menangani kasus kawin-cerai. Lebih dari itu, pengadilan agama bertugas menangani segala permasalahan mereka yang menjadikan agama khususnya agama islam sebagai dasar-dasar hukum. Seperti permasalahan hibah, waris, wasiat, sodakoh, waqaf dan ekonomi syariah.
2. Pengadilan negeri adalah tempat persidangan suatu perkara yang sedang dialami oleh warga sipil. Hakim adalah ia yang bertugas memutus suatu perkara. Bapak
hakim menyampaikan bahwa beliau siap jika ada yang ingin berkonsultasi hukum selama bukan perkara yang sedang berjalan di pengadilan.
3. Jika hakim pemutus perkara maka tugas jaksa adalah menjadi penuntutnya, selain menjadi penuntut umum kejaksaan juga berfungsi sebagai penyelidik dan pembela. Kejaksaan dapat turut melakukan suatu penyelidikan termasuk penyelidikan kasus khusus seperti korupsi untuk kemudian di sidangkan di Pengadilan Tipikor, seorang jaksa pun dapat menjadi pembela sebuah lembaga negara yang sedang dituntut oleh masyarakat.
4. Polres juga memiliki tugas penting yang antara lain adalah menangani suatu kasus, melakukan penyelidikan, memberi saran hukum pimpinan, memberi penyuluhan hukum, berperan aktif dalam penyusunan perda oleh sekretariat daerah. Beliau juga menginfokan bahwa saat ini Kota Madiun sedang melakukan Operasi Bersinar (Berantas Bersih Narkoba) selama satu bulan.
5. Seperti yang kita ketahui bersama Badan Pertanahan bertugas membantu masyarakat dalam pengurusan surat-surat dan bukti-bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang kita miliki.
Selain dari para ahli di kelima bidang tersebut acara ini juga diisi Bp Budi Wibowo selaku Kabag Hukum Pemkot Madiun, Bp Doris Eko Prasetyo, S.STP, MS selaku Camat Taman dan Bp Yanu Budhilarto, S.STP, MM selaku Lurah Kejuron.
Pada Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat utamanya para ketua RT dan RW di Kelurahan Kejuron serta para tokoh masyarakat lain seperti ibu anggota PKK.
Acara ini menyita cukup banyak perhatian masyarakat terbukti dengan banyaknya pertanyaan dari tamu undangan kepada narasumber.
Penulis berharap kegitan ini akan dapat menjadi sarana diskusi dan membangun jembatan penyampai pendapat serta informasi antara masyarakat, pemerintah dan instansi-instansi pelayanan publik di Kota Madiun sehingga kedepan Kota Madiun akan menjadi kota yang aman, nyaman, tentram serta memiliki warga dengan kesadaran hukum yang tinggi.





