MADIUN. 22/05/2018. Bertempat di Gedung Diklat Pemerintah Kota Madiun, pada hari ini dilaksanakan Kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Kebijakan Perkoperasian. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun , serta sejumlah 100 orang pengelola/pengurus/pengawas Koperasi yang ada di Kota Madiun.
Diawali dengan sambutan dari Ibu Harum Kusumawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun sekaligus membuka acara pelatihan. Beliau mengajak pengelola koperasi dalam hal ini pengurus koperasi dan pengawas koperasi agar dalam melaksanakan kegiatan perkoperasian dilakukan secara bermartabat, berlandaskan pada prinsip-prinsip ekonomi, sesuai perundang-undangan yang ada, sehingga kita akan terbebas dari masalah-masalah hukum.
- Meningkatkan sinergitas Pengurus, Pengawas dan Pengelola dalam mengelola koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Meningkatkan fungsi dan peran koperasi yang efektif dan efisien sesuai dengan wilayah keanggotaannya
- Mendorong pengelolaan koperasi dalam menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi sesuai jati diri koperasi
- Jumlah koperasi dengan semua variannya di sektor keuangan (usaha simpan pinjam) dan sector riil telah tumbuh begitu pesat
- Pembinaan teknis selama ini lebih menghasikan kuantitas koperasi, untuk menghasilkan koperasi yang berkualitas diperlukan PENGAWASAN
- Tidak sedikit pula praktek usaha koperasi menyimpang dari nilai jati diri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penerapan Kepatuhan meliputi :
- Kelembagaan Koperasi
- Usaha Simpan Pinjam
- Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam
- Penerapan Sanksi
- Meningkatkan kepatuhan
- Menjadikan KSP sebagai badan usaha yang kredibel berdasarkan prinsip koperasi
- Menjaga melindungi Koperasi dari transaksi mencurigakan
- Meningkatkan transparansi
- Mewujudkan koperasi kuat, sehat, tangguh dan mandiri
- Meningkatkan pemberdayaan anggota dan menjadikan koperasi efektif dan efisien
- Pembinaan Pengendalian Internal, Pengawas dan Pemeriksaan Koperasi
- Melakukan Koordinasi dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi secara obyektif
- Melakukan advokasi dalam rangka penyelesaian kasus-kasus koperasi serta perbaikan terhadap aspek-aspek yang lemah dalam pengawasan agar dalam waktu 1 (satu) tahun terjadi perbaikan dan peningkatan di wilayahnya
- Menertibkan kewajiban pelaporan oleh Koperasi, melakukan tindak lanjut analisa dan teguran aau surat-surat pembinaan atas hasil analisa laporan-laporan
- Eksternal (hukum publik) yaitu aturan perundangan yang berlaku untuk koperasi simpan pinjam, diantaranya UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri
- Internal (Hukum privat) adalah Anggaran Dasar dan aturan Rumah Tangga Koperasi serta Peraturan Khusus
- Undang-Undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian serta berbagai peraturan perundangan yang berkaitan terutama yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan
- organisasi
- pengelolaan
- permodalan
- kegiatan usaha
- pembinaan disini pengurus wajib memfasilitasi dalam hal pengawasan bila tidak maka bisa diberikan sanksi.
- Pembubaran
- KSP dan Unit Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam
- Jaringan pelayanan simpan pinjam berupa Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas
- Pembukaan kantor Cabang harus memperoleh persetujuan dari Menteri
- Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas tidak diperlukan persetujuan Menteri tetapi harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bukan terhitung sejak pembukaan kantor.
- Permodalan
- Kualitas aktiva produktif
- Manajemen
- Efisiensi
- Likuiditas
- Kemandirian dan Pertumbuhan dan
- Jatidiri Koperasi
- Rapat Anggota Tahunan menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian pinjaman baik kepada anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya
- Ketentuan mengenai batas maksimum ponjaman kepada anggota berlaku pula bagi pinjaman kepada pengurus dan pengawas
- Teguran tertulis pertama dan kedua
- Usulan pemberhentian sementara terhadap pengurus dan atau pengelola ini berarti harusndilakukan Rapat Anggota Luar Biasa
- Pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan
- Pencabutan izin usaha
- Penutupan dan pembubaran koprerasi
- Persus tentang pedoman penyusunan produk-produk hokum internal koperasi
- Persus tentang Perencanaan Strategis (Visi, Misi, Sasaran, Tujuan, Program Kegiatan, Tahapan Capaian Kinerja, Instrumen Monitoring dan Evaluasi)
- Persus tentang Sistem Penggajian dan bonus karyawan
- Persus tentang Kesejahteraan Karyawab
- Persus tentang Hak dan Kewajiban Karyawan
- Persus tentang pemberhentian Karyawan
- Persus tentang Tata Tertib Kerja
- Persus tentang Kode Etik
- Persus tentang Pengamanan asset dan infrastruktur
- Persus tentang Kerumahtanggaan dan Keamanan
- Persus tentang Administrasi dan Ketatausahaan
- Pembuatan Anggaran Rumah Tangga Koperasi beserta peraturan-peraturan yang mendukung
- Persus tentang Struktur Organisasi Usaha
- Persus tentang Kepengurusan
- Persus tentang Pengawas
- Persus tentang Dewan Pengawas Syariah
- Persus tentang Karyawan
- Persus tentang Keanggotaan
- Persus tentang penyelenggaraan Rapat Anggota (jika dengan system perwakilan anggota, buat pengaturannya)
- Persus tentang Syarat dan Tata cara pemilihan dan pemberhentian pengurus
- Persus tentang Syarat dan Tata Cara pemilihan dan pemberhentian Pengawas
- Persus tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengurus Syariah
- Persus tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Karyawan
- Persus tentang Pembebasan Karyawan dari kewajiban bekerja
- Persus tentang Satuan Pengendalian Intern
- Persus tentang usaha simpan pinjam nerdasarkan prinsip-prinsip koperasi
- Persus tentang Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang pembantu dan Kantor Kas
- Persus tentang Produk Simpanan terutama suku bunga
- Persus tentang produk pinjaman/pembiayaan
- Persus tentang perlindungan simpanan
- Persus tentang penerapan penerapan prinsip kehati-hatian
- Persus tentang Batas maksimal Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Pengurus, Pengawas dan Anggota
- Persus tentang kolektabilitas pinjaman/pembiayaan
- Persus tentang Penghapusan Pinjaman/pembiayaan
- Persus tentang penanganan pinjaman bermasalah
- Persus tentang pengikatan dan pengamanan agunan
- Persus tentang pembinaan usaha anggota dan supervisi pinjaman/pembiayaan
- Persus tentang pembentukan dan penggunaan dana cadangan resiko dan PPAP
- Persus tentang pinjaman dari pihak ketiga
- Persus tentang penilaian kesehatan
- Persus tentang asuransi pinjaman anggota
- Persus tentang sistem akuntansi
- Persus tentang pengelolaan kas tunai (termasuk pembatasan pengeluaran biaya)
- Persus tentang transaksi non tunai (jurnal memorial, adjustment)
- Persus tentang lijuiditas
- Persus tentang kapitalisasi pengeluaran
- Persus tentang penilaian ulang aktiva tetap (revaluasi)
- Persus tentang SHU (penghitungan s/d penyerahan)
- Persus tentang SHU yang berasal dari non Anggota bagi KOerasi Sektor Riil (penghitungan s/d penyerahan)
- Persus tentang ketentuan kriteria dan pembebanan kerugian Koperasi
- Persus tentang Rasio Kecukupan Modal (CAR)
- Persus tentang Mekanisme Setoran Simpanan Pokok
- Persus tentang Mekanisme Setoran SImpanan Wajib
- Persus tentang Kewajiban pemenuhan modal sendiri untuk KSP/KSPPS yang terjadi defisit
- Persus tentang Modal Penyertaan
- Persus tentang Penerbitan Surat Utang
- Persus tentang Penerbitan Obligasi
- Persus tentang hibah (menerima dari dalam dan luar negeri serta memberikan hibah)










