Diadakan di
Gedung pertemuan Kelurahan Kejuron tanggal 11 April 2018, tentang Sosialisasi
Pelanggaran Politik Uang yang ditujukan bagi warga Kejuron. Hadir dalam acara
tersebut antara lain dari Panwascam, Lurah Kejuron, Ketua LPMK serta Ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat se-wilayah Kelurahan Kejuron.
Acara dibuka oleh Lurah Kejuron dimana dalam sambutannya Lurah Kejuron menyampaikan dan menghimbau bahwa diharapkan masyarakat warga Kelurahan Kejuron khususnya untuk semakin berhati-hati dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun ini maupun Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di tahun depan.
Acara dilanjutkan pemaparan tentang Politik Uang oleh Budi selaku Panwascam Kecamatan Taman, dimana dalam pemaparannya beliau menyampaikan, kenapa kita perlu mewaspadai politik uang, hal ini dikarenakan politik uang sudah menjadi issue nasional, regional maupun lokal. Disamping itu juga memicu kerawanan seperti gugat menggugat, gesekkan pendukung/paslon. Penegakan peraturan perundang-undangan guna terselenggaranya pemilu yang adil luber dan jurdil sangatlah diperlukan, dimana tujuan dari ini semua adalah memperbaiki mental masyarakat/pemilih dari ketergantungan/mengharap adanya politik uang menjadi sadar dan bertanggungjawab pada pemilu yang berintegritas.
Beliau juga menyampaikan apa-apa saja yang menjadi unsur politik uang, diantaranya adalah setiap orang atau bisa siapa saja yang melawan perbuatan hukum, yang sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya baik secara langsung/tidak langsung mempengaruhi untuk menggunakan/tidak menggunakan hak suara/hak pilih kepada calon tertentu atau menyebabkan suara tidak sah dengan cara tertentu.
Guna tercapainya Pemilu yang adil, luber dan jurdil perlu dilakukan pengawasan dalam mewaspadai politik uang, dengan cara memetakan daerah-daerah yang rawan maupun orang-orang yang terlibat dalam tim sukses, dukung mendukung ataupun lainnya, selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat maupun elemen lainnya, menjalin komunikasi yang baik kepada semua pihak baik perseorangan maupun lembaga dan lain-lain untuk menjadi mata dan telinga pengawasan. Disamping itu juga menjalin komunikasi dengan mitra kerja wilayah seperti bhabinkamtibmas, babinsa, polsek, koramil dan lain-lain.
Di akhir pemaparannya, Budi menyampaikan kepada warga Kelurahan Kejuron agar tidak tergiur dengan iming-iming uang yang diberikan kepada warga guna memuluskan/memenangkan salah satu calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2018. Hal ini sangat berbahaya dalam membangun sebuah proses demokrasi yang bersih karena perannya yang sangat merusak seperti merendahkan martabat rakyat, merupakan jebakan untuk rakyat, mematikan kaderisasi politik, terkadang berujung pada korupsi, dan membunuh transformasi masyarakat. Transformasi atau perubahan sebuah sebuah masyarakat ke arah yang lebih baik akan terhambat bahkan mati bila didominasi oleh politik uang. Untuk mencegah terjadinya politik uang diperlukan sosialisasi ke masyarakat secara intens. Budi selaku Panwascam meminta warga Kejuron agar selalu berkoordinasi dengan aparat mulai dari RT, RW hingga Lurah serta lembaga/pihak lainnya terkait hal pelanggaran yang berhubungan dengan Pemilu. Adapun sanksi dari pelanggaran yang dilakukan berdasarkan pasal 187A UU no. 10 Tahun 2016, yaitu pidana paling singkat 36 bulan, paling lama 72 bulan dan denda sedikitnya 200 juta, paling banyak 1 milyar rupiah.
Dalam sesi tanya jawab ada yang menanyakan, "Bagaimana kalo tidak berujud uang tetapi berujud barang?", pada prinsipnya sebenarnya sudah termasuk politik uang, namun ada regulasi yang harus dipahami dan dicermati, seperti apabila dalam bentuk barang tidak boleh lebih dari Rp. 25.000,- sedangkan dalam kampanye apabila ingin memberikan suatu hadiah tidak boleh melebihi dari Rp. 1.000.000,-
Disamping itu ada juga yang menanyakan mengenai kenetralan dari PNS, sesuai dengan Surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Asman Abnur bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 yaitu "Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun".
Diakhir acara warga Kelurahan Kejuron beserta Lurah Kejuron, Ketua LPMK dan jajarannya menandatangani Deklarasi Tolak Politik Uang secara bergantian.
Berikut kami sampaikan video pendek mengenai tolak poltik uang yang disajikan oleh rekan Kim Anyelir dkk.
Acara dibuka oleh Lurah Kejuron dimana dalam sambutannya Lurah Kejuron menyampaikan dan menghimbau bahwa diharapkan masyarakat warga Kelurahan Kejuron khususnya untuk semakin berhati-hati dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun ini maupun Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di tahun depan.
Acara dilanjutkan pemaparan tentang Politik Uang oleh Budi selaku Panwascam Kecamatan Taman, dimana dalam pemaparannya beliau menyampaikan, kenapa kita perlu mewaspadai politik uang, hal ini dikarenakan politik uang sudah menjadi issue nasional, regional maupun lokal. Disamping itu juga memicu kerawanan seperti gugat menggugat, gesekkan pendukung/paslon. Penegakan peraturan perundang-undangan guna terselenggaranya pemilu yang adil luber dan jurdil sangatlah diperlukan, dimana tujuan dari ini semua adalah memperbaiki mental masyarakat/pemilih dari ketergantungan/mengharap adanya politik uang menjadi sadar dan bertanggungjawab pada pemilu yang berintegritas.
Beliau juga menyampaikan apa-apa saja yang menjadi unsur politik uang, diantaranya adalah setiap orang atau bisa siapa saja yang melawan perbuatan hukum, yang sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya baik secara langsung/tidak langsung mempengaruhi untuk menggunakan/tidak menggunakan hak suara/hak pilih kepada calon tertentu atau menyebabkan suara tidak sah dengan cara tertentu.
Guna tercapainya Pemilu yang adil, luber dan jurdil perlu dilakukan pengawasan dalam mewaspadai politik uang, dengan cara memetakan daerah-daerah yang rawan maupun orang-orang yang terlibat dalam tim sukses, dukung mendukung ataupun lainnya, selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat maupun elemen lainnya, menjalin komunikasi yang baik kepada semua pihak baik perseorangan maupun lembaga dan lain-lain untuk menjadi mata dan telinga pengawasan. Disamping itu juga menjalin komunikasi dengan mitra kerja wilayah seperti bhabinkamtibmas, babinsa, polsek, koramil dan lain-lain.
Di akhir pemaparannya, Budi menyampaikan kepada warga Kelurahan Kejuron agar tidak tergiur dengan iming-iming uang yang diberikan kepada warga guna memuluskan/memenangkan salah satu calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2018. Hal ini sangat berbahaya dalam membangun sebuah proses demokrasi yang bersih karena perannya yang sangat merusak seperti merendahkan martabat rakyat, merupakan jebakan untuk rakyat, mematikan kaderisasi politik, terkadang berujung pada korupsi, dan membunuh transformasi masyarakat. Transformasi atau perubahan sebuah sebuah masyarakat ke arah yang lebih baik akan terhambat bahkan mati bila didominasi oleh politik uang. Untuk mencegah terjadinya politik uang diperlukan sosialisasi ke masyarakat secara intens. Budi selaku Panwascam meminta warga Kejuron agar selalu berkoordinasi dengan aparat mulai dari RT, RW hingga Lurah serta lembaga/pihak lainnya terkait hal pelanggaran yang berhubungan dengan Pemilu. Adapun sanksi dari pelanggaran yang dilakukan berdasarkan pasal 187A UU no. 10 Tahun 2016, yaitu pidana paling singkat 36 bulan, paling lama 72 bulan dan denda sedikitnya 200 juta, paling banyak 1 milyar rupiah.
Dalam sesi tanya jawab ada yang menanyakan, "Bagaimana kalo tidak berujud uang tetapi berujud barang?", pada prinsipnya sebenarnya sudah termasuk politik uang, namun ada regulasi yang harus dipahami dan dicermati, seperti apabila dalam bentuk barang tidak boleh lebih dari Rp. 25.000,- sedangkan dalam kampanye apabila ingin memberikan suatu hadiah tidak boleh melebihi dari Rp. 1.000.000,-
Disamping itu ada juga yang menanyakan mengenai kenetralan dari PNS, sesuai dengan Surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Asman Abnur bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 yaitu "Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun".
Diakhir acara warga Kelurahan Kejuron beserta Lurah Kejuron, Ketua LPMK dan jajarannya menandatangani Deklarasi Tolak Politik Uang secara bergantian.
Berikut kami sampaikan video pendek mengenai tolak poltik uang yang disajikan oleh rekan Kim Anyelir dkk.
0 komentar:
Posting Komentar